Sabtu, 02 Agustus 2008

Dampak UN

Hiruk-pikuk pelaksanaan ujian nasional (UN) telah usai dan tahun ajaran baru dimulai lagi pada pertengahan Juli ini. Tanpa upaya untuk mengkritik dan mengevaluasi kebijakan UN serta menindaklanjuti hasilnya, kita akan kehilangan momentum upaya perbaikan mutu pendidikan. Tahun depan, UN kembali menjadi peristiwa tahunan paling dramatis dalam dunia pendidikan, tanpa menyentuh esensi perbaikan dan pemerataan mutu pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan menyimak hasil UN 2008 untuk tingkat SMA/MA/SMK dan tingkat SMP/MTs/SMP terbuka, yang tahun ini angka ketidaklulusan secara nasional meningkat, paling tidak ada dua isu pokok yang patut dikritik, direnungkan, dan dipertanyakan. Pertama, masih perlukah kebijakan penyelenggaraan UN tetap dilaksanakan? Kedua, efektifkah hasil UN bagi upaya perencanaan peningkatan mutu pendidikan? Diperlukan kebijakan semua pihak yang terlibat dalam perumusan mutu pendidikan untuk kembali duduk bersama memikirkan langkah-langkah yang strategis dan adil dalam merumuskan solusi tentang UN ke depan.



Ketidakadilan proses dan hasil

Menurut BSNP, kelulusan UN siswa SMA/MA/SMK tahun ini turun 0,94% dari 93,34% menjadi 91,73%. Adapun kelulusan UN tingkat SMP/MTs/SMP terbuka turun 0,59% menjadi 92,75% (Kompas, 20/06/08). Kalau dikalkulasi, dari total peserta UN SLTA sebanyak 2,1 juta ditambah siswa SLTP sebanyak 3,3 juta siswa, total peserta UN sebanyak 5,4 juta siswa. Diperkirakan, siswa yang tidak lulus UN tahun ini sekitar 500 ribu siswa.

Memang dalam sistem tes apa pun pasti akan menimbulkan korban. Karena pada akhirnya tes akan menghasilkan kelompok yang lulus dan tidak lulus, the best and the rest, serta kelompok terpilih dan tidak terpilih. Sepanjang sistem itu dilaksanakan secara adil dan mengandung tujuan yang jelas, sistem seleksi itu menjadi hal yang bisa diterima sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai. Tetapi ketika sistem itu dijalankan dalam situasi dan kondisi yang tidak adil, akan menghasilkan berbagai bentuk ketidakadilan.

Ketika UN dijadikan alat penentu kelulusan siswa secara nasional dalam kondisi disparitas kualitas pendidikan yang masih menganga lebar adalah sebuah ketidakadilan. Disparitas kualitas masih ada, terjadi antara sekolah di daerah maju dan pinggiran, antara sekolah negeri dan swasta, antara sekolah di perkotaan dan daerah terpencil, serta antara sekolah yang maju dan terbelakang. Tentu saja hasil UN akan membawa dampak yang serius baik bagi siswa yang tidak lulus, guru maupun sekolah yang tingkat kelulusannya rendah. Beberapa dampak negatif sebagai hasil kebijakan UN yang dipaksakan di antaranya adalah sebagai berikut.

Pertama, UN telah berlaku tidak adil terhadap siswa yang menjalani proses pendidikan di sekolah yang masih tertinggal, miskin sarana prasarana, ketiadaan guru yang profesional, proses belajar-mengajar seadanya, dan keterbatasan akses terhadap sumber belajar. Mereka dipaksa untuk bisa menghasilkan nilai yang sama dengan siswa dari sekolah yang sudah maju, fasilitas lengkap, guru memadai, dan punya akses yang luas terhadap resources. Input dan proses yang berbeda akan menghasilkan output yang berbeda pula. Siswa dengan latar belakang ekonomi keluarga kuat akan mampu membayar bimbingan belajar di luar sekolah dan mampu menyediakan buku serta bahan ajar yang memadai sehingga kemungkinan untuk lulus UN menjadi lebih besar. Sementara itu, siswa dari keluarga miskin akan mengalami kesulitan membayar bujet ekstra untuk bimbingan belajar di luar sekolah dan tidak mampu menyediakan buku dan bahan ajar lainnya. Karena itu, kemungkinan lulus menjadi lebih kecil.

Hasil UN telah mendiskriminasi siswa yang tidak lulus untuk masuk pada pendidikan yang bagus pada jenjang berikutnya. Siswa SLTA yang ikut jalur UNPK mengalami masalahnya sendiri, karena Perguruan Tinggi Negeri tidak bersedia menerima Ijazah persamaan paket C, demikian juga dengan siswa SLTP yang ikut jalur UNPK paket B mereka juga tidak bisa masuk sekolah SMA yang bagus. Disamping itu juga terjadi stigmatisasi siswa yang tidak lulus sebagai kelompok siswa yang gagal dan 'bodoh', mereka akan menangggung beban psikologis dan sosial yang cukup berat. Tidak mengherankan ketika hasil UN diumumkan, terjadi beberapa kasus bunuh diri di kalangan siswa yang tidak lulus (Suara Pembaharuan.com, 18/06/08, Riau Today, 08/07/08).

Kedua, UN telah berlaku tidak adil terhadap guru. Di satu sisi, guru adalah ujung tombak pelaksanaan kurikulum pendidikan pada tingkat sekolah. Guru punya kewenangan yang luas untuk melakukan berbagai inovasi pembelajaran dalam mencapai tujuan pendidikan. Di lain pihak, guru tidak dipercaya (distrust) untuk mengevaluasi anak didiknya sebagai hasil akhir pembelajaran. Hal itu akan membawa dampak pada guru. Guru akan lebih suka mengajarkan bagaimana anak lulus tes daripada meningkatkan kualitas pembelajaran. Tekanan menyebabkan guru hanya fokus pada bagian-bagian dari kurikulum yang diperkirakan membuat siswa lulus UN ketimbang pengembangan seluruh potensi anak sebagai capaian menyeluruh dari kurikulum. Dalam jangka panjang, hal itu mungkin akan meruntuhkan fondasi nilai-nilai pendidikan dan pembelajaran yang sesungguhnya dan teredusir menjadi sekadar drilling dan memorising.

Ketiga, hasil UN akan menyegregasi sekolah favorit dan sekolah terbelakang. Sekolah dengan tingkat kelulusan tinggi akan semakin maju karena semakin diminati orang tua siswa yang beramai-ramai menyekolahkan anaknya pada sekolah tersebut. Menjadi menarik ketika ada fenomena sekolah memasarkan sekolahnya dengan mengekspos tingginya capaian hasil UN sebagai daya tarik masuknya siswa baru. Sepertinya hasil UN telah dijadikan jaminan akan bagusnya kualitas pendidikan di sekolah tersebut. Sementara itu, sekolah yang tingkat kelulusannnya rendah akan menjadi semakin terbelakang dan tergilas. Di Jawa Timur, misalnya, sekolah yang tingkat kelulusannnya 0% diimbau untuk segera merger. Artinya, ada upaya yang sistemik terjadinya kanibalisasi antarlembaga sekolah. Padahal selama ini banyak sekolah dibangun atas partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk memajukan daerah masing-masing.

Keempat, UN telah menegasikan secara nyata perbedaan kultural (cultural differences) yang menjadi kekayaan lokal dan telah hadir dalam pembelajaran di kelas. Penyeragaman yang dipaksakan melalui UN akan mengembalikan proses pembelajaran yang sentralistik yang tidak mengakomodasi berbagai perbedaan nyata tiap-tiap daerah, budaya lokal, dan kondisi kultural setiap sekolah. Padahal perbedaan kultural merupakan hakikat kedirian bangsa Indonesia yang multikultur. Acuan utama bagi terwujudnya masyarakat yang damai dan kondusif adalah adanya pemahaman ragam budaya yang dikembangkan di sekolah melalui pembelajaran yang mengakui hak budaya komunitas dan golongan minoritas (Ahmad Baedowi, Media Indonesia, 07/07/08).

Hasil UN telah memperlihatkan adanya disparitas kualitas pendidikan yang masih lebar. Sebagai contoh, untuk tingkat SLTP di DKI Jakarta, tingkat kelulusannya mencapai 99,99% atau hanya 15 orang yang tidak lulus. Sementara itu, di NTT tingkat kelulusan hanya 46,36%. Untuk tingkat SLTA juga hampir sama. Disparitas kualitas terjadi sangat tajam, bahkan di beberapa daerah banyak SMA yang tingkat kelulusannya 0%. Di Sulteng, misalnya, ada sekitar 21 SMA yang tidak meluluskan siswanya sama sekali dalam UN.

Jika hasil UN itu dijadikan indikator untuk memotret kelemahan dalam praksis pendidikan, hasil UN bisa menjadi efektif dan sangat dibutuhkan untuk bahan perencanaan dalam mengambil kebijakan menyusun langkah-langkah strategis upaya peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan. Dengan demikian, gap mutu yang masih terjadi selama ini bisa diperkecil.

Tampaknya, walaupun UN telah dilaksanakan sejak beberapa tahun lalu, hasil UN yang memberikan indikasi kondisi nyata pendidikan tidak banyak ditindaklanjuti. Nyatanya, sekolah yang lima tahun lalu terbelakang tetap saja semakin terpinggirkan dan tetap tidak mampu meluluskan siswanya dalam UN tahun ini. Kebijakan UN telah menimbulkan lebih banyak dampak negatif ketimbang dampak positif. Sepatutnya pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan pelaksanaan UN dengan mengevaluasi secara jujur dan jernih serta berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan yang sesungguhnya. Akan lebih adil jika kewajiban pemerintah terlebih dahulu dilaksanakan dengan membenahi dulu kondisi real pendidikan dan mempersempit disparitas kualitas pendidikan yang ada sebelum memaksa siswa dan guru memenuhi kewajiban untuk mencapai nilai UN yang dikehendaki.

Tidak ada komentar: